Apa yang dimaksud dengan peradilan administrasi?

Apa yang dimaksud dengan peradilan administrasi?

Dengan demikian lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Apa yang dimaksud dengan pengadilan Tata Usaha Negara?

Pasal 4 Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Mengapa Peradilan Tata Usaha Negara dibutuhkan di negara kita?

Peradilan Tata Usaha Negara ini diadakan dalam rangka menberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan termasuk pegawai negara yang merasa dirugikan haknya akibat dari dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara oleh alat administrasi negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh …

Upaya apa saja yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa Keputusan Tata Usaha Negara?

Alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut:

  • Upaya Administratif.
  • a. Keberatan.
  • b. Banding Administratif.
  • Gugatan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Siapa peradilan semu dengan semu?

Situasi peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya berbeda, peradilan semu berisi teman-teman kita sendiri. Meskipun demikian, setidaknya peradilan semu ini melatih mental kita untuk menghadapi peradilan yang sesungguhnya”, ungkap Erni. LKBH FH UP45 berharap dapat terus menyelenggarakan Praktek Peradilan Semu di waktu selanjutnya.

Apakah peradilan administrasi tak murni?

Ini termasuk ke dalam peradilan administasi dalam arti luas yaitu peradilan administrasi tak murni. Dalam peradilan administrasi dalam arti luas, ada ‘bagian lain’ yang bukan peradilan dalam arti kata sebenarnya. ‘bagian lain’ tersbut kemudian disebut dengan peradilan administrasi semu. Ada beberapa ciri peradilan semu yaitu;

Siapa peradilan administrasi murni?

Peradilan administrasi murni ialah suatu peradilan administrasi yang telah memenuhi unsur-unsur peradilan yang menyerupai peradilan yang dilakukan oleh peradilan. Peradilan administrasi murni memiliki ciri khas, berupa : badan atau pejabat yang mengadili perkara ini merupakan badan atau pejabat tertentu dan terpisah.