Apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon?

Apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon?

Setiap kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. Jika PKWT berakhir, hak yang dimiliki pekerja bukanlah uang pesangon sebagaimana yang Anda tanyakan, melainkan uang kompensasi yang besarnya ditentukan berdasarkan upah pekerja dan masa kerjanya.

Berapa lama masa kontrak kerja?

Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun. Dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Berapa kali kontrak kerja dapat diperpanjang?

Perjanjian karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal, yaitu 2 (dua) tahun di kontrak pertama, dan 1 (satu) tahun di kontrak kedua. Dengan kata lain, perjanjian karyawan kontrak dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kerja.

Apa perbedaan Karyawan Tetap dan karyawan kontrak?

Apa perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak? (Source: 089photoshootings – Pixabay) Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih.

Siapa perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama karyawan bekerja?

Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan kontrak kerja?

Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja? Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat?

Apakah perusahaan tidak membuat perjanjian kerja dengan pekerja?

Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No.13/2003). Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan: